Sabtu, 23 Oktober 2010

Kewirausahaan Dan Perusahaan Kecil

Kewirausahaan
Definisi Kewirausahaan menurut David E. Rye (1996: 6) adalah suatu pengetahuan terapan dari konsep dan teknik manajemen yang disertai risiko dalam merubah atau memproses sumberdaya menjadi output yang bernilai tambah tinggi (value edded). Perubahan ini dilakukan melalui menciptaan diferensiasi, standarisasi, proses dan alat desain dalam menciptakan pasar dan pelanggan baru.
Selain itu, definisi Kewirausahaan menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES) No. 4 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Me-masyarakat-kan dan Mem-budaya-kan Kewirausahaan adalah semangat, sikap, prilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan/atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efesiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan/atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
KAKTERISTIK KEWIRAUSAHAAN

Kegiatan wirausaha tidak dapat dilepaskan dari unsur individu wirausahawan itu sendiri.
Maju mundurnya usaha wirausahawan akan sangat ditentukan oleh inisiatif, gagsan dan inovasi,
karya dan kreatifitas serta berfikir positif.
Keberhasilan wirausaha dicapai apabila wirausahawan menggunakan gagasan terhadap
produk, proses, dan jasa-jasa inovasi sebagai alat untuk mengendalikan perubahan.
Inovasi ala Schumpeter terdiri dari dua sisi pengertian yaitu, technical world and
business world. Dari sisi teknis, perubahan teknologi disebut invensi namun manakala bisnis
terlibat didalamnya maka upaya itu disebu inovasi.
Drucker (1998) dalam KAdjatmiko & Gana (2001) berpandangan bahwa inovasi
sesungguhnya bersumber pada suatu yang eksis di perusahaan, dan diluar perusahaan.
Ducker(1998) dalam Kadjatmiko & gama (2001) menyatakan bahwa inovasi yang efektiv adalah
sederhana, focus, menerima apa ang dikatakan orang, spesifik, jelas, dimulai dari tang kecil dan
design aplikasi yang hati-hati.
Cirri utama wirausahawan (Drucker, 1983) dalam purnomo (1999), adalahmereka yang
selalu mencari perubahan , berusaha mengikuti dan menyesuaikan pada perubahan itu, serta
memanfaatkannya sebagai peluang serta mampu memilih dan mengambil keputusan alternative
yang paling tinggiproduktivitasnya. Terdapat Sembilan ciri pokok keberhasilan, dan bukan ciriciri
pribadi (personal traits)

1. dorongan prestasi yang tinggi,
2. bekerja keras, tidak tinggal diam,
3. memperhatikan kualitas produknya, baik barang maupun jasa,
4. bertanggung jawab penuh,
5. berorientasi pada imbalan yang wajar,
6. optimis,
7. berorientasi pada hasil karya yang baik (excellence oriented),
8. mampu mengorganisasikan, dan
9. berorientasi pada uang
Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Perusahaan Kecil
Sebuah organisasi di Amerika Serikat –The Committee on Economic Development- menyebutkan bahwa usaha kecil adalah usaha yang memenuhi dua atau lebih kriteria berikut ini:
  Pihak pemilik mengelola perusahaan
  Seorang atau sekelompok kecil menyediakan pembiayaan
  Pihak pemilik dan para karyawan tinggal berdekatan dengan perusahaan
  Perusahaan itu kecil dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri yang sama, diukur menurut aset, jumlah karyawan atau pendapatan perusahaan.

Faktor-faktor keberhasilan usaha kecil
 Fleksibilitas lebih besar
 Lebih banyak perhatian secara pribadi terhadap pelanggan dan karyawan
 Biaya tetap lebih rendah
 Motivasi pemilik lebih besar
Faktor-faktor Penghambat Usaha Kecil.
 Kelalaian(kebiasaan buruk, kesehatan kurang baik, masalah perkawinan)
 Bencana (pencurian, kebakaran, kematian pemilik)
 Penyelewengan (penggelapan, perjanjian palsu)
 Faktor-faktor ekonomis (tingkat bunga tinggi, kehilangan pasar)
 Pengalaman (tidak cakap, kurangnya pengalaman manajerial)
 Penjualan ( lemah daya saing, kesulitan persediaan, lokasi kurang baik)


Sumber: (beberapa artikel google)

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk Badan Usaha

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.


ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya




ciri dan sifat pt :

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden



Sumber : (beberapa artikel di google)