Senin, 01 November 2010

BAB 1 Ruang lingkup bisnis

Ruang Lingkup Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis
Harris Hotel Tebet / Aryaduta Hotel Semanggi, Jakarta | Senin, 22-11-2010 – Selasa, 23-11-2010 |  Rp 3.500.000,- (Full Fare)

Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law).
Dalam Pelatihan ini, kami mencoba memberikan pemahaman terhadap hal-hal baru ataupun hal-hal yang masih disesuaikan terkait dengan segala peraturan mengenai hukum perusahaan tersebut.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :
  1. Bentuk-bentuk perusahaan: Persekutuan Perdata, Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Prinsip-prinsip hukum dalam Perseroan Terbatas:
    • Pendirian;
    • Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Pendaftaran dan Pengumuman;
    • Permodalan dan saham;
    • Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba;
    • Tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham;
  3. Restrukturisasi Perusahaan:
    • Perluasan perusahaan;
    • Perampingan perusahaan;
    • Merger;
    • Konsolidasi;
    • Akuisisi
  4. Likuidasi;
  5. Hukum kepailitan dan kaitannya dengan eksistensi perusahaan;
  6. Tentang Perusahaan Holding:
    • Peranan dan kedudukan hukum perusahaan holding;
    • Penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan holding;
    • Status hukum dan tanggung jawab dari anak perusahaan dalam suatu kelompok perusahaan;
  7. Tentang “Good Corporate Governance” dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Course Leader :
R. Muhammad Taufiq Kurniadihardja, SH
M. Taufik adalah lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Beliau sangat berpengalaman sebagai seorang praktisi hukum di Indonesia dengan keahlian dalam bidang hukum perusahaan dan  juga tercatat sebagai pengacara pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Selain itu juga beliau adalah praktisi pelatihan di bagian Penyusunan Kontrak, Hukum Perusahaan dan Hukum Investasi/Penanaman Modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar